UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI DI PROVINSI LAMPUNG
...dst....
3. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688).
4. Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mesuji.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mesuji di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara KesatuanPembentukan
Pasal 2
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Mesuji berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri atas cakupanCakupan Wilayah
Pasal 3
wilayah:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Mesuji Timur;
c. Kecamatan Rawa Jitu Utara;
d. Kecamatan Way Serdang;
e. Kecamatan Simpang Pematang;
f. Kecamatan Panca Jaya; dan
g. Kecamatan Tanjung Raya.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Download selengkapnya disini>>






0 komentar