Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Saturday, 10 November 2012 (1144 reads)
BAB II
TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN
DAN PENERIMAAN LAPORAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dari hasil pengawasan atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan dan/atau Laporan kepada instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Temuan Pelanggaran
Pasal 3
(1) Temuan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan dituangkan dalam formulir Model A.2 oleh bidang pencegahan.
(2) Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bidang penindakan pelanggaran dengan menggunakan formulir Model A.3 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
(3) Formulir Model A.2 dan Model A.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum.
Download >> Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012
by: Rohimin,S.Pd






0 komentar